Kompetensi Inti, Mata Pelajaran Kurikulum 2013

Kompetensi Inti Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dimiliki seorang peserta didik SMA/MA pada setiap tingkat kelas. (Permendikbud nomor 36 : hal 6). Perhatikan gambar berikut.

Mata Pelajaran. Struktur Kurikulum SMA/MA terdiri atas mata pelajaran umum kelompok A, mata pelajaran umum kelompok B, dan mata pelajaranpeminatan akademik kelompok C. Mata pelajaran peminatan akademik kelompok C dikelompokkan atas mata pelajaran Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, mata pelajaran Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial, dan mata pelajaran Peminatan Bahasa dan Budaya. Khusus untuk MA, dapat ditambah dengan mata pelajaran keagamaan yang diatur oleh Kementerian Agama. (Permendikbud nomor 36 : hal 7). Adapun alokasi waktunya bisa kita lihat pada tabel berikut.

Mari kita bedah tabel di atas sesuai dengan keterangan point pada Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018 Halaman 8.
a. Mata pelajaran Kelompok A dan C merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat. Kurang lebih maksudnya adalah, kita tidak boleh menambahkan materi baru di mata pelajaran tersebut selain yang sudah ada pada KI/KD.
b. Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal.Kurang lebih maksudnya adalah, materi pada mata pelajaran tersebut bisa di sesuaikan dengan kondisi / konten lokal wilayah masing-masihng. Contohnya pada mata pelajaran PKWU ada materi tentang pengolahan makanan. Makanan tersebut bisa disesuikan dengan ciri khas makanan wilayah tersebut.
c. Mata pelajaran Kelompok B dapat berupa mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
d. Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah. Kurang lebih maksud dari point c dan d adalah, bahwa muatan lokal yang berdiri sendiri tersebut adalah mata pelajaran Bahasa Daerah.
e. Satu jam pelajaran beban belajar tatap muka adalah 45 menit.
f. Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
g. Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu. Kurang lebih maksudnya adalah, kalau kita lihat pada tabel alokasi waktu di atas bahwa jumlah jam per minggu kelas X,XI dan XII adalah 42,44,44. Artinya kita menambah 2 jam lah untuk ketiga tingkatan tersebut menjadi 44,46,46 (maksimal jam/minggu). Dan mata pelajaran yang diambil adalah mata pelajaran Bahasa Daerah. Sesuai dengan Pergub Nomor 69 Tahun 2013 Bab II Pasal 3,4 dan 5.
h. Untuk Mata Pelajaran Seni Budaya dan Mata Pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semesternya.
i. Khusus untuk Madrasah Aliyah struktur kurikulum dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang diatur oleh Kementerian Agama.
j. Kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas Pendidikan Kepramukaan (wajib), usaha kesehatan sekolah (UKS), palang merah remaja (PMR), dan lainnya sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing satuan pendidikan.

Sekarang kita lihat tabel alokasi di atas. Yang harus di ingat adalah bahwa jumlah total waktu perminggu untuk kelas X,XI,XII adalah 42,44,44. Jumlah total jam pelajaran kelompok A dan B per minggu kelas X,XI dan XII adalah 24. Kita ambil kasus kelas X.  Jika mata pelajaran peminatan akademik yang diambilnya 12 jam maka mata pelajaran yang diambil adalah 4 mata pelajaran (didapat dari 4 mapel x 3 jam). Maka mata pelajaran pilihannya yang dapat diambil adalah 6 jam atau 2 mata pelajaran. Karena bila semua ditotalkan adalah 24 + 12 = 6 = 42 jam. Dan untuk mata pelajaran peminatan akademik diajarkan berkelanjutan di jenjang/kelas berikutnya. Sementara mata pelajaran pilihan boleh ada boleh tidak.

Keterangan : Diskusi dengan Asep Cucu S.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2026 Blognyaheru