Cara Pelaporan Pemotongan Pajak Di DJP Online

Ada pepatah mengatakan : Orang Bijak, Taat Pajak. Dan tata cara penginputan SPT pajak dapat kita lakukan secara online melalui situs DJP Online. Untuk melakukan penginputan pajak online kita harus sudah memiliki bukti pemotongan pajak yang bisa kita dapatkan dari bendahara yang telah melakukan bayar pajak. Untuk penginputan SPT E-filing online silahkan ikuti langkah berikut :

Pertama, silahkan login menggunakan nomor npwp pajak dan password yang sudah didaftarkan.

Kedua, klik menu “Lapor”

Ketiga, Klik tombol E-Filing

Keempat, klik menu “Buat SPT”

Kelima, Apakah anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas ? Pilih Tidak jika tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

Keenam. Apakah anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta (PH) ? Pilih Ya jika sesuai

Ketujuh, Apakah anda menggunakan formulir 1770S, pilihlah form yang digunakan ? Pilih dengan bentuk formulir. Kemudian klik tombol SPT 1770 S dengan formulir

Kedelapan, pilih tahun pajak yang akan diinput. Kemudian klik tombol selanjutnya (perhatikan pajak)

Kesembilan, pada tampilan bagian A : penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final klik tambah

Kesepuluh, jika kita pekerjaannya misalkan PNS dan digaji dari pemerintah maka kita bisa memilih sumber/jenis penghasilan : 6. Honorarium atas beban APBD/APBN. Kemudian isikan nilai DPP/Penghasilan bruto seperti yang tertera pada bukti pemotongan pajak no. 11 jumlah penghasilan bruto (4 s.d 10). PPh terutang isikan angka 0. Kemudian klik simpan

Kesebelas, klik lanjut daftar harta. Kemudian klik tambah

Kedua belas, jika harta yang kita punya adalah sepeda motor maka bisa diisi sebagai berikut. Kemudian klik simpan

Ketiga belas, klik lanjut daftar utang. Isikan jika punya utang. Jika tidak ada bisa lanjut ke selanjutnya

Keempat belas, klik lanjut daftar tanggunan

Kelima belas, isikan daftar keluarga yang menjadi tanggunan anda. Jika sudah klik selanjutnya

Keenam belas, karena di efin tidak tertulis maka lampiran 1 bagian A admin isikan dengan angka nol semua. Kemudian klik lanjut ke B

Ketujuh belas, pada bagian ini juga sama admin isi angka 0 semua. Kemudian klik lanjut ke bukti potong

Kedelapan belas, isikan data berikut sesuai dengan bukti efin yang kita terima. Kemudian klik simpan. Pada tampilan yang muncul klik selanjutnya

Kesembilan belas, isi sesuai identitas anda kemudian klik lanjut ke A

Kedua puluh, isi penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan sesuai dengan nilai yang tertera pada bukti pemotongan pajak penghasilan no. 17 jumlah penghasilan neto untuk penghitungan PPh pasal 21. Kemudian klik lanjut ke B

Kedua puluh satu, isi penghasilan tidak kena pajak/jumlah tanggunan sesuai dengan nilai yang tertera pada bukti pemotongan pajak penghasilan no. 18 penghasilan tidak kena pajak (PTKP)

Kedua puluh dua, karena untuk form C-F admin tidak ada pemotongan maka admin isi dengan angka 0 semua. Jika ada pemotongan isikan nominal pemotongan yang telah dilunasinya pada no. 23A . Kemudian klik lanjut ke pernyataan

Kedua puluh tiga, klik setuju kemudian klik selanjutnya

Kedua puluh empat, klik di sini untuk mendapatkan kode verifikasi

Kedua puluh lima, pilih salah satu media pengiriman kode verifikasi. Kemudian klik ok

Kedua puluh enam, masukan kode verifikasi yang sudah kita dapat. Kemudian kirim spt

Kedua puluh tujuh, anda akan menerima bukti penerimaan penyampaian spt elektronik di dalam email anda. Dan artinya pengimputan laporan spt pajak kita sudah selesai kita lakukan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2026 Blognyaheru