Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) tentang mata pelajaran Informatika pada sturuktur kurikulum 2013. Baik itu untuk satuan tingkat pendidikan SMP/MTs maupun SMA/MA. Mata pelajaran tersebut masuk ke dalam mata pelajaran pilihan lintas minat : “… Peserta didik diperkenankan memilih Mata Pelajaran Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat dan/atau Mata Pelajaran Informatika. “(Permen 36 Tahun 2018: Hal 13).
Muncul pertanyaan dari guru-guru TIK, terkait rilisnya Permen Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Pendidikan Dan Kebudayaan
Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah. Apakah permen tersebut akan menganulir permen sebelumnya, yaitu Permen Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dan Guru Keterampilan Komputer Dan Pengelolaan Informasi Dalam Implementasi Kurikulum 2013 dan Permen Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2014 Tentang Peran Guru Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dan Guru Keterampilan
Komputer Dan Pengelolaan Informasi Dalam Implementasi Kurikulum 2013 ? Adapun keluarnya Permen Nomer 36 Tahun 2018, tidak menggugurkan permen sebelumnya untuk guru TIK. Karena permen sebelumnya tidak dicabut. Sementara adanya Surat Edaran (SE) dari Dinas Pendidikan yang menunjuk sekolah-sekolah tertentu untuk melaksanakan mapel informatika sifatnya adalah tidak wajib. Itu adalah hak sekolah tersebut. Jika sarana dan prasarana serta jumlah jam mengajarnya memenuhi maka bisa dilaksanakan. Akan tetapi jika tidak memenuhi, sekolah tersebut masih bisa tetap melaksanakan BTIK sesuai dengan permen sebelumnya. Begitu pula bagi sekolah yang mampu dan memenuhi akan tetapi tidak terdaftar di dalam SE tersebut, bisa mengajukan ke Dinas Pendidikan untuk melaksanakan mapel informatika. Demikian kurang lebih jawaban narasumber pada bimtek di bandung kemarin tanggal 3-4 Juli 2019 yang admin dapat simpulkan.
